Dunia Infotainment Semua Di Ulas Disini dan Semua Gosip-Gosipnya

Selamat Datang Di Media Infotainment Indonesia

Jennifer Divonis 4 Tahun

Tak Didampingi Sunan

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4), menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara subsider satu bulan penjara kepada Jennifer Dunn (20) karena terbukti terlibat kasus narkoba.

KETUA majelis hakim Martinus Bala SH yang membacakan vonis itu menyatakan, Jennifer Juga didenda Rp 150 Juta. Hukuman aktris yang biasa disapa Jeje Itu lebih rendah dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.

Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Martinus, adalah Jeje tidak segera mengembalikan butir-butir pil ekstasi Itu setelah menerima dari Asep, yang Juga menjadi tersangka dalam kasus Itu. "Logikanya, kenapa barang yang diterima tidak langsung dikembalikan," katanya.

Vonis Itu merupakan kenyataan dari kegelisahan model dan peslnetron Itu. Malam sebelumnya, Jeje tak bisa tidur nyenyak di ruang tahanan yang dingin dan sempit. "Gue hanya bisa berdoa meski tidak bisa tidur. Hukuman Ini di luar perkiraan gue." kata Jeje seusai sidang. Semula dia memperkirakan hukumannya akan ringan.Mendengar vonis Itu Jeje hanya bisa menangis. Speechless banget. Gue enggak tahu mesti ngomong apa.

Tapi yang Jelas kecewa dan sedih dengan keputusan Itu," ucapnya.Jeje Juga meminta maaf kepada Linda Caroline, Ibunya yang selalu datang setiap sidang digelar. "Gue minta maaf sama mama. Gue Ingin buat mama tetap kuat. Gue nggak bisa berbuat apa-apa. Jalani aja," tuturnya lirih. Jeje ditangkap Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat pada 12 Oktober 2009.

Sementara itu, Sunan Kalijaga yang menjadi pengacara Jeje tak hadir dalam sidang putusan Itu. Padahal, Sunan dikabarkan menjalin hubungan istimewa dengan Jeje. Sunan diwakili Kenneth Tsu. Kenneth menyatakan akan naik banding. Menurut Tsu. pasal 59 yang dljeratkan untuk Jeje Itu sama seperti yang diberikan kepada bandar narkoba.Sementara Itu, Linda Caroline mengatakan, putrinya dijebak orang lain hingga menjadi narapidana. "Saya tidak pernah berpikir hukumannya empat tahun penjara. Saya kecewa," ujarnya,

Teriman Kasih Semua Atas Dukungan Dan Informasi Untuk Pengembangan Web Ini Semoga Kedepan Akan Semakin Baik (april-09-2010)