Dunia Infotainment Semua Di Ulas Disini dan Semua Gosip-Gosipnya

Selamat Datang Di Media Infotainment Indonesia

Rebutan Hak Asuh Anak

Sidang Cerai Rachel Maryam-Ebes
GUGAT cerai bintang film yang juga anggota DPR Rachel Maryam Sayidina terhadap suaminya Muhammad Akbar Perdana alias Ebes tampaknya bakal terkabulkan. Namun keinginan Rachel untuk mendapatkan hak pengasuhan anak tunggalnya, Muhammad Kale Mataangin, sepertinya tidak akan mulus.
Pasalnya, Ebes Juga menginginkan hak asuh Kale. Pria yang sudah menikah dengan Rachel selama enam tahun Itu Ingin mengasuh Kale seusai bercerai dari Rachel. Hal Itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan cerai Rachel terhadap Ebes yang berlangsung singkat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
"Ebes ingin meminta hak pengasuhan dan perwalian anak." kata kuasa hukumnya. Indy Sunarjo, setelah sidang kemarin. Mengenal alasan Ebes Ingin mengasuh Kale, Indy tidak bersedia menjelaskannya. "Soal alasannya apa. tidak bisa diungkapkan. Tapi kemungkinan Ebes merasa Rachel terlalu sibuk bekerja," ujar Indy.

Untuk meyakinkan majelis hakim su-paya Kale bisa dlasuh setelah perceraian nanti, Ebes memberi Jaminan bahwa dirinya bukan pengangguran seperti diberitakan selama Ini. "Ebes kan selama ini bekerja sebagai art director sebuah perusahaan event organizer di Mega Kuningan. Sebagai ayah, diajuga bisa mengasuh anak." kata Indy lagi.
Menanggapi hal Itu. pihak Rachel buru-buru menepisnya. "Apa yang dimohonkan oleh tergugat (Ebes) Itu hanya Ilusi atau sia-sia." kata kuasa hukum Rachel. Indrawan. Dalam hal Ini Rachelmenggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Menurut Indrawan, pasal 105 KHI menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun berada dalam pengasuhan ibunya Jika terjadi perceraian. Toh, Rachel Juga tidak pernah membatasi atau menghalangi Ebes untuk menemui Kale. Kesibukan Rachel sebagai anggota DPR bukan alasan Ebes untuk mengambil hak asuh anak," Jelas Indrawan.

Pembuktian PIL
Jika Ebes menggunakan dalil adanya pria Idaman lain (PIL) seperti dugaan selama Ini untuk mendapatkan hak pengasuhan anak, Rachel meminta agar itu dibuktikan dalam persidangan. Indrawan mengatakan. Rachel akan kehilangan hak asuh anak yang masih berusia di bawah 12 tahun Jika pindah agama.
Atau. Jika sl ibu kandung memiliki gangguan kejiwaan dan mempunyai kejiwaan yang membahayakan anak, misalnya suka memukul dan melakukan tindak kekerasan lainnya. Tapi Rachel tidak memiliki tipe-tipe Itu," ujar Indrawan la melanjutkan. Rachel Juga akan kehilangan hak asuh anaknya bila mempersulit Ebes untuk menemui Kale. "Sejauh Ini Ebes dengan mudah menemui anaknya." Jelas Indrawan. Sidang akan dilanjutkan Rabu.

Teriman Kasih Semua Atas Dukungan Dan Informasi Untuk Pengembangan Web Ini Semoga Kedepan Akan Semakin Baik (april-09-2010)